Ormas Islam Desak Pemerintah Bikin Perppu Pembubaran Ormas Intoleran
9 tahun ago admin 0
JAKARTA – Nahdlatul Ulama (NU) bersama tiga belas Organisasi Massa (Ormas) Islam menuntut pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membubarkan ormas radikal dan anti-Pancasila.
Hal itu disampaikan perwakilan-perwakilan Ormas Islam yang mengatasnamakan Lembaga Persahabatan Ormas Islam (LPOI) pada konferensi pers di gedung PBNU, Jakarta, Jumat (07/07/2017).
Dikutip dari Detik.com, Ketua LPOI, KH Said Aqil Siroj mengatakan, Ormas radikal dan anti-Pancasila serta intoleransi hanya menimbulkan kekhawatiran dan keresahan di masyarakat.
“Intoleransi menjadi masalah utama di masyarakat akhir-akhir ini. Mayoritas bangsa ini merasakan dan melihat fenomena ini hingga menimbulkan kekhawatiran yang mendalam. Indonesia dalam membangun perjuangannya mengalami gempuran yang datang justru dari rakyatnya sendiri yang terpengaruh oleh pemikiran radikal yang kemudian menolak atau anti-Pancasila,” kata laki-laki yang akrab disapa Kang Said itu.
Secara fisik, menurut kiai yang juga Ketua Umum PBNU itu, ormas tersebut ada yang tidak melakaukan kekerasan. Akan tetapi, gerakannya yang sistematis dan masif telah mempengaruhi pola fikir sebagian warga negara Indonesia.
“Jika ormas radikal dan anti-Pancasila terus dibiarkan menjadi besar, akan mengancam Indonesia yang majemuk. Jika mereka dibiarkan terus, masyarakat awam menganggap ormas itu menjadi benar dan dibenarkan negara,” tegasnya, seperti dirilis NU Online.
Dan jika tetap dibiarkan, di masa yang akan datang, jumlah orang yang mendukung radikalisme dan anti-Pancasila akan terus berlipat.
“Bisa dibayangkan negara kita bisa hancur seperti Suriah, Irak, Afganistan, dan lain-lain,” lanjutnya.
Pengasuh Pesantren Luhur Al-Tsaqafah ini melanjutkan, konstitusi memang memberi kebebasan kepada masyarakat untuk berserikat dan berkumpul, tetapi tetap harus tunduk pada ketentuan UU, dan kebebasan itu harus diikuti tanggung jawab, kewajiban dan aturan yang berlaku.
Reporter: Ahnu
Editor: Taufiqurrahman

