PA Pamekasan Berharap Ada Kerjasama Dengan NU

7 tahun ago admin 0

PAMEKASAN – Pengadilan Agama (PA) Pamekasan menginginkan adanya kerjasama jangka panjang dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Pamekasan.

Keinginan itu disampaikan oleh KH. Mujahid Rosyad, Ketua PA Pamekasan, saat menjadi Nara Sumber pada kegiatan Bahtsul Masail yang digelar oleh Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBMNU) Pamekaaan di PP. Miftahul Ulum Banyu Ayu, Pamoroh, Kadur Pamekasan, Senin (18/09/2017) malam.

Kiai asal Surabaya ini menuturkan bahwa banyak program Pengadilan Agama yang bisa dilaksanakan melalui kerjasama dengan pengurus NU. Jika benar-benar terrealisasi, Kiai Mujahid berharap kerjasama itu dapat terus berlanjut meski dirinya tidak lagi bertugas di Pamekasan.

Pintu PA Pamekasan, lanjut Kiai Mujahid, terbuka lebar untuk PCNU Pamekasan jika memang ada hal yang harus diselesaikan melalui kerjasama antara kedua lembaga tersebut.

Kiai yang sedang menjabat sebagai Mustasyar PCNU Surabaya itu menghadiri forum rutinan tersebut dalam kapasitasnya sebagai Ketua PA Pamekasan. Kiai Mujahid dipercaya untuk memberikan penjelasan tentang putusan verstek di pengadilan agama.

Sekedar informasi, Bahtsul Masail kali ini membahas tentang putusan verstek menurut tinjauan hukum Islam. Setelah meninjau argumentasi dan rujukan kitab fiqih dari musyawirin, forum memutuskan bahwa putusan verstek tersebut diperbolehkan dalam ajaran agama.

Untuk diketahui, putusan verstek adalah putusan yang dijatuhkan apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut. Apabila tergugat tidak mengajukan upaya hukum verzet (perlawanan) dalam jangka waktu 14 hari terhadap putusan verstek itu, maka putusan tersebut dianggap sebagai putusan yang berkekuatan hukum tetap.


Reporter: Ahnu
Editor: Hassan Al-Mandury