Press Release PC. PMII Pamekasan

7 tahun ago admin 0

Perlunya Peninjauan Kembali Permendikbud No. 23 tahun 2017
Pamekasan, 16 Agustus 2017.

Sehubungan dengan telah dilakukannya kajian mendalam tentang Permendikbud No. 23 Tahun 2017 tentang hari sekolah oleh PC. PMII Pamekasan pada tanggal 15 Agustus 2017, bersama ini kami sampaikan, bahwa;

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (MENDIKBUD) bersama Presiden Republik Indonesia dalam hal ini perlu melakukan peninjauan kembali terhadap Permendikbud No. 23 tahun 2017, mengingat hari sekolah 8 jam dalam satu hari bisa mengganggu keberlangsungan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Madrasah Diniyah yang ada di pelosok desa.
  2. Bupati melalui Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Pamekasan, agar tidak menekankan hari sekolah 8 jam dalam satu hari kepada lembaga pendidikan formal yang ada di Kabupaten Pamekasan, mengingat kultur mayoritas masyarakat lokal yang tidak bisa dipisahkan dengan pendidikan non-formal (Madrasah Diniyah).
  3. Meminta Dinas Pendidikan (DISDIK) Kabupaten Pamekasan, melakukan upaya komunikasi dan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama (KEMENAG) Kabupaten Pamekasan dalam menyikapi Permendikbud No. 23 tahun 2017.
  4. Meminta DPRD Kabupaten Pamekasan untuk ikut Pro Aktif dalam mengawal aspirasi masyarakat dan keluhan-kesah masyarakat, berkenaan dengan Permendikbud No. 23 tahun 2017.

Demikian Press Release ini kami keluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.


Reporter: Abror
Editor: Ahnu